Rabu, 24 April 2013
PTK 1
ELESBE & PARTNERS
Advokat Dan Konselor Pada Hukum
Jalan —— Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas nama klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas datar terorganisir dan berada di bawah hukum (Negara Asing), memiliki kantor utama (alamat), ["Klien], dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Law Firm ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:
I. Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek “DEF” dan “GHI” dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), hibah Klien kami PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di Kantor Merek di bawah kelas ____, ____, ___, ____, dan ____, sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.___, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
II. Penugasan Lisensi
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai pada (xyz) PT MNO akan lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang. “DEF” dan “GHI” di wilayah negara Republik Indonesia.
III. Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Itu seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal (nn) ayat (x) UU No (y) dari 19___ sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor (yy) dari 19___ tentang Markus (“UU Mark”), di (tanggal, bulan, tahun) , PT MNO mengajukan permohonan dengan Kantor Merek untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) dalam Daftar Umum Mark dan diterbitkan dalam Berita Resmi Mark.
IV. Sanksi Pidana
a. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp____ (____) (ex Pasal 81 UU Mark)
b. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp___ (_____) (ex Pasal 82 UU Mark)
c. Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan Mark dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (____) tahun penjara atau denda maksimal Rp____ (______) (ex Pasal 84 UU Mark).
V. Sipil dan Gugatan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pemberitahuan kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk dengan menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” diperoleh dari pihak lain, bukan dari PT MNO, untuk mencegah gugatan apakah perdata atau pidana dari Klien kami.
Jakarta, __________________
Ditandatangani Ditandatangani WC: 546
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar