Rabu, 24 April 2013

PTK 8

KOREKSI nomor 43 Hari ini, Senin, tanggal dua belas November 1984 (21-6-1984). Muncul di hadapan saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris publis di Jakarta, di hadapan para saksi yang namanya akan disebutkan dan saya kenal, Notaris; Pak Bei Komarahadi Iskandar, Notaris emplotee, bertempat tinggal di Jakarta Menurutnya dalam hal ini bertindak berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam akta pendirian Perusahaan Limite yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25, dan tanggal delapan belas September 1009 hundred eighty (18-9-1980), Nomor 30, keduanya dibuat di hadapan Linda herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta dan Publc tanggal dua puluh -pertama og Juni 1984 (21-6-1984), Nomor 174 berlaku sebelum Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta, selaku kuasa-in-fakta dari Perseroan Terbatas PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta. Appearer diketahui kepada saya, Notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar