Rabu, 24 April 2013

PTK 5

PERUSAHAAN TERBATAS PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS DAN KOPERASI

Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No 10. Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesian: PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT P.T. Bormindo Nusantara Nomor 174 Hari ini, Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984). Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta, di hadapan para saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris; Mister Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta. Appearer diketahui kepada saya, Notaris. The appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut: whilein Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas: PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, Anggaran Dasar yang dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal delapan belas September satu ribu sembilan ratus delapan (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya menandatangani sebelum Linda Herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta; statuta yang dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA 5/174/22; baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, notaris, perubahan mana telah disahkan oleh menteri kehakiman republik Indonesia dalam suratnya tertanggal dua puluh enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83. Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan", Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli. Sedangkan hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan saham seluruh diterbitkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan. bahwa pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut itu dinyatakan sebagai berikut: (1) Sedangkan pertemuan telah memutuskan resolusi sebagai berikut: I. Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan laporan Nomor 6675, tanggal dua puluh Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar