Rabu, 24 April 2013
PTK 8
KOREKSI nomor 43 Hari ini, Senin, tanggal dua belas November 1984 (21-6-1984). Muncul di hadapan saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris publis di Jakarta, di hadapan para saksi yang namanya akan disebutkan dan saya kenal, Notaris; Pak Bei Komarahadi Iskandar, Notaris emplotee, bertempat tinggal di Jakarta Menurutnya dalam hal ini bertindak berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam akta pendirian Perusahaan Limite yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25, dan tanggal delapan belas September 1009 hundred eighty (18-9-1980), Nomor 30, keduanya dibuat di hadapan Linda herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta dan Publc tanggal dua puluh -pertama og Juni 1984 (21-6-1984), Nomor 174 berlaku sebelum Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta, selaku kuasa-in-fakta dari Perseroan Terbatas PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta. Appearer diketahui kepada saya, Notaris.
PTK 7
Undang-undang ini Dimasukkan ke dalam sebagai menit dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada pembukaan undang-undang ini di hadapan Ny Liliana Arif, Ba Hukum Asisten Notaris, dan Pak Mudjahiddin Latief, pegawai Notaris, baik Hidup di Jakarta sebagai saksi. Setelah yang telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan appearers dan saksi dan saya, Notaris. Disusun dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua delections dengan substitusi. DUAMAN Mardin Panjaitan; LILIANA ARIF, SH. MUDJAHIDDIN Latief; ARIKANTI Natakusuma, SH. Ditempatkan sebagai salinan sebenarnya. Notaris di Jakarta, ARIKANTI Natakusuma, SH. __________________ Tindakan ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal April 8, 1985 C2-1855-HT.01.04.TH '85. Diakui oleh: Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan; p.p Direktur Urusan Sipil. WURJATI MARTOSEWOJO, SH Civil Service Reg. No (NIP). 040022031 ¬ ¬ __________________________ Hari ini, Sabtu, tanggal 20 April 1985, tindakan ini telah didaftarkan di registri dipelihara untuk tujuan tersebut di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Nomor 372/1985. Kepala Panitera, Soegianto ADIPERMANA, SH. Civil Service Reg. No (NIP). 040004287 biaya: Pendaftaran Rp.1, 000. - Biaya Administrasi Rp.400. - Jumlah Rp.1400. - ____________________
PTK 6
"1. Modal dasar Perusahaan harus Rp.1, 050,000,000 -. (Satu miliar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, repectively dalam nilai nominal Rp.75, 000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). "2 dari modal dasar tersebut, 10.400 (10.400) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (780,000,000 Rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk oleh pendiri, yaitu.; Pak Alwin Arifin, 3120 (3120) saham atau besarnya (234 juta rupiah) Rp.234, 000,000. - Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar (195.000.000 Rupiah) Rp.195, 000,000. - Mister Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (102.000 dan empat puluh delapan) saham dalam jumlah (93.000.000 dan enam ratus ribu rupiah) Rp.93, 600,000. - Pak Moeljono Soebandi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar (85.000.000 dan delapan ratus ribu rupiah) Rp.85, 800,000. - Pak Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar (85.000.000 dan delapan hundres ribu rupiah) Rp.85, 800,000. - Dari tersebut dibagi ditempatkan dan berlangganan untuk, 25% (dua puluh lima persen) atau Rp.195, 000,000 -. (195.000.000 rupiah) memiliki telah disetor penuh secara tunai melalui kas kas perusahaan dan remainings harus disetor penuh secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana amandemen ini untuk anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang. Akhirnya, apearer bertindak dalam kapasitas tersebut nya ini memberikan kekuasaan dengan hak substitusi ke Mister Bei Komarajadi Iskandar, karyawan Notaris, tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan pengesahan amandments ke statuta oleh pihak yang berwenang dan untuk menyatakan dan menarik up amandments dalam akta resmi, jika legalisasi daripadanya tergantung pada perubahan atau penambahan tersebut, dan, untuk tujuan tersebut, untuk muncul di mana pun diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun atau menyebabkan dibuat dan menandatangani semua perbuatan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan semua tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut. Berdasarkan semua yang disebutkan sebelum:
PTK 5
PERUSAHAAN TERBATAS PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS DAN KOPERASI
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No 10. Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesian: PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT P.T. Bormindo Nusantara Nomor 174 Hari ini, Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984). Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta, di hadapan para saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris; Mister Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta. Appearer diketahui kepada saya, Notaris. The appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut: whilein Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas: PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, Anggaran Dasar yang dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal delapan belas September satu ribu sembilan ratus delapan (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya menandatangani sebelum Linda Herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta; statuta yang dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA 5/174/22; baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, notaris, perubahan mana telah disahkan oleh menteri kehakiman republik Indonesia dalam suratnya tertanggal dua puluh enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83. Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan", Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli. Sedangkan hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan saham seluruh diterbitkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan. bahwa pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut itu dinyatakan sebagai berikut: (1) Sedangkan pertemuan telah memutuskan resolusi sebagai berikut: I. Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan laporan Nomor 6675, tanggal dua puluh Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan;
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No 10. Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesian: PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT P.T. Bormindo Nusantara Nomor 174 Hari ini, Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984). Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta, di hadapan para saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris; Mister Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta. Appearer diketahui kepada saya, Notaris. The appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut: whilein Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas: PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, Anggaran Dasar yang dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal delapan belas September satu ribu sembilan ratus delapan (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya menandatangani sebelum Linda Herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta; statuta yang dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA 5/174/22; baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, notaris, perubahan mana telah disahkan oleh menteri kehakiman republik Indonesia dalam suratnya tertanggal dua puluh enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83. Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan", Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli. Sedangkan hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan saham seluruh diterbitkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan. bahwa pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut itu dinyatakan sebagai berikut: (1) Sedangkan pertemuan telah memutuskan resolusi sebagai berikut: I. Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan laporan Nomor 6675, tanggal dua puluh Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan;
PTK 4
SURAT KUASA
Yang bertanda ______ (Nama), seorang pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, menyatakan dengan ini:
Bahwa dia adalah pemilik sebenarnya dari ________ (jumlah dalam angka) (_____ nomor dalam surat) saham PT. TAMBAR MALEM, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia; Bahwa yang bertanda dengan ini hibah kuasa dengan hak substitusi, sebagian maupun seluruhnya, kepada:
____________ (Nama) atau pengganti nya:
TERUTAMA:
Untuk dan atas nama penandatangan untuk menjual dan / atau pengalihan dalam bentuk apapun kepada siapapun, dengan harga dan kondisi yang pengacara harus berpikir fit dan dianggap terbaik oleh pengacara seperti:
_______ (Nomor dalam angka) (___________ nomor dalam surat) saham PT. TAMBAR MALEM, sebuah perseroan terbatas, yang didirikan dan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, masing-masing saham senilai IR _______ (jumlah dalam angka) (________number dalam huruf) nilai nominal.
Untuk menerima harga jual dan memberikan tanda terima darinya. Selanjutnya, untuk mewakili yang bertanda tangan di mana pun dan siapapun dalam segala hal dan bertindak sebagai pemegang saham mengatakan, sehingga pengacara berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melakukan segala tindakan yang bertanda tangan di bawah sebagai pemilik saham yang, sekarang dan / atau masa depan berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melakukan tanpa terkecuali, antara lain, untuk menerima dividen, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, dan memilih dalam Rapat Pemegang Saham Perseroan, untuk mendaftarkan pengalihan saham atas nama pembeli dalam daftar pemegang saham, untuk menerima Sertifikat saham yang bersangkutan termasuk kupon dividen dan cakar mereka, untuk memberikan diterimanya, untuk membayar saldo nilai jika saham.
Untuk hal tersebut di atas, muncul di mana pun untuk memberikan informasi, memberikan laporan, untuk menandatangani surat lamaran, perbuatan dan dokumen lainnya.
Secara singkat, untuk melakukan semua transaksi yang diperlukan, tindakan dan tindakan mengenai kata saham, tanpa kecuali.
Surat kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir dengan kematian yang bertanda tangan atau dengan alasan apapun.
Selesai di Jakarta pada hari ini, ________
Pengacara, Yang bertanda
(___________) (____________)
Saksi:
1. ___________ (________)
2. (__________ (________)
PTK 3
KONTRAK SEWA MOBIL
————————————
(SB/M02a/PTKH/II)
Perjanjian ini dibuat dan masuk dalam _____ ini hari ______, 200 ______, antara _____, dari ____, selanjutnya disebut “Pemilik”, dan _____, dari _____, selanjutnya disebut “Penyewa”
Kendaraan
Kendaraan yang pemilik dengan ini setuju untuk menyewa adalah: _________.
Jarak tempuh awal periode sewa: _________.
Pemilik menyatakan bahwa untuk yang terbaik dari pengetahuan dan keyakinan kendaraan dikatakan dalam kondisi yang sehat dan aman dan bebas dari kesalahan yang diketahui atau cacat yang akan mempengaruhi operasi yang aman dalam penggunaan normal.
Periode sewa
Pemilik setuju untuk menyewa kendaraan yang diuraikan di atas untuk penyewa untuk jangka ______ dimulai pada _____ di _____ dan berakhir pada ______ pada ______.
Penyewa setuju (a) bahwa kendaraan yang disewa tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang atau properti untuk disewakan, (b) bahwa kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk mengangkut penumpang selain di interior atau kabin kendaraan, (c) bahwa kendaraan yang disewa tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang yang melebihi kapasitas tersebut; (d) tidak menggunakan kendaraan untuk mendorong, mendorong atau derek kendaraan lain, Trailer atau hal lain tanpa izin tertulis dari pemilik tersebut; (e ) untuk tidak menggunakan kendaraan untuk setiap perlombaan persaingan, (f) tidak menggunakan kendaraan untuk tujuan ilegal, (g) tidak mengoperasikan kendaraan secara ceroboh; (h) tidak mengizinkan kendaraan yang akan dioperasikan oleh orang lain tanpa izin tertulis dari pemilik yang: (i) tidak membawa penumpang, properti bahan yang melebihi daya dukung dinilai berat kendaraan.
Asuransi
Penyewa dengan ini setuju bahwa ia akan sepenuhnya mengganti kerugian pemilik untuk setiap dan semua kerugian atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu Perjanjian baik yang disebabkan oleh tabrakan, kebakaran, banjir, vandalisme, pencurian atau penyebab lainnya, kecuali yang harus ditentukan disebabkan oleh kesalahan atau cacat kendaraan atau peralatan.
Tingkat Sewa
Penyewa dengan ini setuju untuk membayar pemilik pada tingkat $ _____ per ____ untuk penggunaan kata kendaraan. Semua bahan bakar yang digunakan harus dibayar oleh penyewa.
Deposito
Penyewa juga setuju untuk melakukan deposit sebesar $ _____ dengan pemilik, mengatakan deposito yang akan digunakan, dalam hal kehilangan atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu Perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya yang diperlukan perbaikan atau penggantian. Dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, kata deposito akan dikreditkan terhadap pembayaran biaya sewa setiap kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa …
Kembali Kendaraan ke Pemilik
Penyewa dengan ini setuju untuk kembali mengatakan kendaraan untuk Pemilik pada_______ selambat-lambatnya ______.
SEBAGAI BUKTI, para pihak dengan ini melaksanakan Perjanjian ini pada kencan pertama ditulis di atas.
__________________________________ WC: 483
PTK 2
COMPANY LIMITED
Gazette-State R. I. Date 29/5 -2001 No. 43
Announcement in the News – State R. I. under section 38 of the Commerce Act Books:
JUSTICE DECREE OF THE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER C2-5507 HT. 1:04 TH 95
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Reading: Application letter dated March 29, 1995 Number: 66/PT/B.2987/III /! 995 of Notary NY. SH cider which we received on March 30, 1995
Considering: That the deed of amendment to the articles that are submitted are not things that are contrary to the usual conditions required for approval of amendment to the articles of association of the company limited budget so there are no objections to approval of the articles of the member in question.
Given: Decree of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia No. C2-599 HT. 01. 04. TH 93 dated January 28, 1993 (Official Gazette No. – Year -).
DECIDE
set:
FIRST: Giving approval for the change of Article 4, paragraph 1 and paragraph 2 of the Articles of Association of the Company Limited: PT Bermindo Nusantara TIN 13102100021 domiciled in Jakarta, as the changes contained in the deed that was made on December 14, 1994 before Notary number 95 in Ms. Sari, SH based in Jakarta.
SECOND: This decision was communicated to the concerned to be understood and implemented as appropriate.
Stipulated in Jakarta
At the date of May 4, 1995
A.n JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTOR GENERAL
LAW AND PERUNDAMGIUNDANGAN
u.b.
DIRECTOR OF CIVIL
Widjaja, SH
—————
NIP. …
On this day Wednesday, deed dated 14-6-95 has been registered in the register book for that purpose which is in the Central Jakarta District Court Office No.. …
Registrar,
H.A.A. Sharifuddin, SH
———————————–
NIP. 04 …
PTK 1
ELESBE & PARTNERS
Advokat Dan Konselor Pada Hukum
Jalan —— Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas nama klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas datar terorganisir dan berada di bawah hukum (Negara Asing), memiliki kantor utama (alamat), ["Klien], dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Law Firm ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:
I. Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek “DEF” dan “GHI” dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), hibah Klien kami PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di Kantor Merek di bawah kelas ____, ____, ___, ____, dan ____, sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.___, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
II. Penugasan Lisensi
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai pada (xyz) PT MNO akan lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang. “DEF” dan “GHI” di wilayah negara Republik Indonesia.
III. Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Itu seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal (nn) ayat (x) UU No (y) dari 19___ sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor (yy) dari 19___ tentang Markus (“UU Mark”), di (tanggal, bulan, tahun) , PT MNO mengajukan permohonan dengan Kantor Merek untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) dalam Daftar Umum Mark dan diterbitkan dalam Berita Resmi Mark.
IV. Sanksi Pidana
a. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp____ (____) (ex Pasal 81 UU Mark)
b. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp___ (_____) (ex Pasal 82 UU Mark)
c. Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan Mark dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (____) tahun penjara atau denda maksimal Rp____ (______) (ex Pasal 84 UU Mark).
V. Sipil dan Gugatan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pemberitahuan kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk dengan menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” diperoleh dari pihak lain, bukan dari PT MNO, untuk mencegah gugatan apakah perdata atau pidana dari Klien kami.
Jakarta, __________________
Ditandatangani Ditandatangani WC: 546
Langganan:
Postingan (Atom)