Rabu, 24 April 2013

PTK 7

Undang-undang ini Dimasukkan ke dalam sebagai menit dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada pembukaan undang-undang ini di hadapan Ny Liliana Arif, Ba Hukum Asisten Notaris, dan Pak Mudjahiddin Latief, pegawai Notaris, baik Hidup di Jakarta sebagai saksi. Setelah yang telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan appearers dan saksi dan saya, Notaris. Disusun dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua delections dengan substitusi. DUAMAN Mardin Panjaitan; LILIANA ARIF, SH. MUDJAHIDDIN Latief; ARIKANTI Natakusuma, SH. Ditempatkan sebagai salinan sebenarnya. Notaris di Jakarta, ARIKANTI Natakusuma, SH. __________________ Tindakan ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal April 8, 1985 C2-1855-HT.01.04.TH '85. Diakui oleh: Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan; p.p Direktur Urusan Sipil. WURJATI MARTOSEWOJO, SH Civil Service Reg. No (NIP). 040022031 ¬ ¬ __________________________ Hari ini, Sabtu, tanggal 20 April 1985, tindakan ini telah didaftarkan di registri dipelihara untuk tujuan tersebut di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Nomor 372/1985. Kepala Panitera, Soegianto ADIPERMANA, SH. Civil Service Reg. No (NIP). 040004287 biaya: Pendaftaran Rp.1, 000. - Biaya Administrasi Rp.400. - Jumlah Rp.1400. - ____________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar